Dengan semakin berkembangnya industri asuransi, maka tidak dapat dipungkiri bahwa asuransi tidak terlepas dari tindakan pihak-pihak tertentu untuk mengambil keuntungan dengan cara melanggar ketentuan-ketentuan serta peraturan demi keuntungan pribadi. Tentunya keadaan ini akan meresahkan pelaku usaha di industri asuransi , baik itu reasuransi, perusahaan asuransi, pialang asuransi dan reasuransi sampai ke penilai kerugian (adjuster), karena dengan adanya kecurangan-kecurangan ini maka pada akhirnya yang menderita kerugian terbesar adalah tertanggung yang dengan itikad baik mengasuransikan usaha dan assetnya tidak mendapatkan terms & conditions terbaik.
Utmost Good Faith (Itikad Baik) merupakan syarat dasar dan kewajiban bersifat positif dari sisi Tertanggung (klien asuransi) dalam upaya mendapatkan pertanggungan atas assetnya. Dalam hal ini Tertanggung dengan sukarela memberikan data-data dan kenyataan fakta yang bersifat material (material facts) kepada perusahaan asuransi baik diminta maupun tidak.
Fakta yang penting (material facts) adalah informasi dan fakta mengenai hal-hal yang dapat mempengaruhi penilaian atau pertimbangan seorang Penanggung (perusahaan asuransi) dalam memutuskan apakah akan menerima penutupan asuransi atau menolak asuransi yang dimintakan kepadanya.
Pasal 251 K.U.H.D. menyebutkan : “Setiap keterangan yang keliru atau tidak memberitahukan hal-hal yang diketahui oleh Tertanggung, betapapun itikad baik ada padanya, yang demikian sifatnya, sehingga sendainya perjanjian itu tidak akan ditutup atau tidak ditutup dengan syarat-syarat yang sama, mengakibatkan batalnya pertanggungan.” Prinsip Utmost Good Faith sangat penting dalam berasuransi, tanpa melaksanakan prinsip tersebut dan apabila ditemukan maka klaim yang diajukan dapat dianulir; polis asuransi juga dapat dibatalkan.
Prinsip Utmost Good Faith sangat penting dalam berasuransi, tanpa melaksanakan prinsip tersebut dan apabila ditemukan maka klaim yang diajukan dapat dianulir; polis asuransi juga dapat dibatalkan. |
Apa saja yang harus disampaikan terkait dengan fakta material?
Ada juga fakta-fakta lainnya yang tidak harus dilaporkan oleh tertanggung, berikut diantaranya :
Kapankah pemberitahuan mengenai fakta material tersebut harus diberitahukan?
Berdasarkan common law Kewajiban mengungkapkan (disclosure) dimulai pada saat awal negosiasi kontrak dan berakhir pada saat kontrak dibuat. Selama kontrak tidak perlu menerangkan perubahan-perubahan resiko.
Berdasarkan Contractual duty Kadang- kadang kondisi polis mengharuskan pengungkapan sepenuhnya selama kontrak, dan hak penanggung untuk menolak jika ada perubahan. Dalam kasus lain polis hanya meminta untuk mengungkapkan fakta tertentu saja.
Berdasarkan Position at renewal Kewajiban untuk mengungkapkan pada saat perpanjangan kontrak tergantung pada jenis kontraknya. Untuk jenis kontrak long term business (asuransi jiwa dan asuransi kesehatan yang tetap), penanggung wajib menerima perpanjangan kontrak jika tertanggung menghendaki, dan di sini tidak ada kewajiban untuk mengungkapkan (there is no duty of disclosure) Untuk jenis asuransi lainnya, pihak penanggung akan menyetujui perpanjangan dengan meminta agar tertanggung memenuhi kewajiban untuk mengungkapkan fakta.
Berdasarkan Alterations to the contract (perubahan kontrak) Apabila dalam masa kontrak terjadi perubahan, misalnya perubahan atas jumlah pertanggungan atau rincian barangnya, maka dalam hal ini akan timbul kewajiban untuk mengungkapkan fakta yang berkaitan dengan perubahan. Hal ini berlaku baik pada long term bisnis maupun lainnya.
Pelanggaran terhadap utmost good faith terjadi apabila:
a. misrepresentation, baik secara sengaja maupun tidak sengaja (innocent or fraudulent);
b. non disclosure, baik secara sengaja maupun tidak sengaja (innocent or fraudulent).
Selanjutnya, apabila ditemukan bahwa memang ada kegagalan menerapkan prinsip utmost good faith, bagaimana cara Penanggung menanggapinya? Pihak yang dirugikan dalam hal ini Penanggung dapat melakukan hal-hal sebagai berikut :
Kiranya artikel pendek ini dapat menambah wawasan bagi teman-teman, rekan-rekan, nasabah, Tertanggung dalam membantu melihat pentingnya untuk menyampaikan semua informasi yang dibutuhkan.