+62 21 564 7826
  info@bantuklaim.id
Follow Us :   



Mengedepankan Utmost Good Faith Dalam Berasuransi



Dengan semakin berkembangnya industri asuransi, maka tidak dapat dipungkiri bahwa asuransi tidak terlepas dari tindakan pihak-pihak tertentu untuk mengambil keuntungan dengan cara melanggar ketentuan-ketentuan serta peraturan demi keuntungan pribadi. Tentunya keadaan ini akan meresahkan pelaku usaha di industri asuransi , baik itu reasuransi, perusahaan asuransi, pialang asuransi dan reasuransi sampai ke penilai kerugian (adjuster), karena dengan adanya kecurangan-kecurangan ini maka pada akhirnya yang menderita kerugian terbesar adalah tertanggung yang dengan itikad baik mengasuransikan usaha dan assetnya tidak mendapatkan terms & conditions terbaik.

Utmost Good Faith (Itikad Baik) merupakan syarat dasar dan kewajiban bersifat positif dari sisi Tertanggung (klien asuransi) dalam upaya mendapatkan pertanggungan atas assetnya. Dalam hal ini Tertanggung dengan sukarela memberikan data-data dan kenyataan fakta yang bersifat material (material facts) kepada perusahaan asuransi baik diminta maupun tidak.

Fakta yang penting (material facts) adalah informasi dan fakta mengenai hal-hal yang dapat mempengaruhi penilaian atau pertimbangan seorang Penanggung (perusahaan asuransi) dalam memutuskan apakah akan menerima penutupan asuransi atau menolak asuransi yang dimintakan kepadanya.

Pasal 251 K.U.H.D. menyebutkan : “Setiap keterangan yang keliru atau tidak memberitahukan hal-hal yang diketahui oleh Tertanggung, betapapun itikad baik ada padanya, yang demikian sifatnya, sehingga sendainya perjanjian itu tidak akan ditutup atau tidak ditutup dengan syarat-syarat yang sama, mengakibatkan batalnya pertanggungan.” Prinsip Utmost Good Faith sangat penting dalam berasuransi, tanpa melaksanakan prinsip tersebut dan apabila ditemukan maka klaim yang diajukan dapat dianulir; polis asuransi juga dapat dibatalkan.

Prinsip Utmost Good Faith sangat penting dalam berasuransi, tanpa melaksanakan prinsip tersebut dan apabila ditemukan maka klaim yang diajukan dapat dianulir; polis asuransi juga dapat dibatalkan.

 

Apa saja yang harus disampaikan terkait dengan fakta material?

  1. Fakta yang menunjukkan bahwa risiko yang hendak dipertanggungkan itu lebih besar daripada yang biasanya, baik karena faktor internal maupun faktor eksternal dari risiko tersebut;
  2. Fakta yang sangat memungkinkan jumlah kerugian akan lebih besar dari jumlah kerugian yang normal;
  3. Pengalaman-pengalaman kerugian dan klaim-klaim pada polis lain;
  4. Fakta bahwa risiko yang sama pernah ditolak oleh penanggung lain, atau pernah dikenakan persyaratan yang sangat ketat;
  5. Fakta lengkap berkaitan dengan pokok pertanggungan secara lengkap;
  6. Faktor-faktor yang dapat membatasi atas hak subrogasi Penanggung;
  7. Keberadaan polis lain yang sudah dimiliki.

Ada juga fakta-fakta lainnya yang tidak harus dilaporkan oleh tertanggung, berikut diantaranya :

  1. Fakta-fakta yang meringankan/memperkecil risiko yang dipertangungkan;
  2. Fakta-fakta yang dianggap sudah selayaknya diketahui oleh Penanggung;
  3. Fakta yang wajar, seandainya tidak diketahui oleh Tertanggung; misal : penyakit yang diderita;
  4. Fakta-fakta yang dijamin oleh suatu Warranty/conditions;
  5. Fakta-fakta yang sudah diketahui umum (misal zona gempa);
  6. Fakta-fakta yang wajar seandainya Tertanggung tidak tahu, karena tingkat pengetahuan dari Tertanggung tidak dianggap harus mengetahuinya;
  7. Fakta-fakta yang seharusnya telah dicatat oleh Penanggung pada saat pihak Penanggung melakukan survey risiko;
  8. Fakta-fakta yang dibenarkan oleh Undang-undang untuk tidak disampaikan;
  9. Fakta-fakta mengenai ketentuan hukum yang berlaku yang seharusnya setiap orang mengetahuinya. (misal : peraturan lalu lintas)

Kapankah pemberitahuan mengenai fakta material tersebut harus diberitahukan?

Berdasarkan common law Kewajiban mengungkapkan (disclosure) dimulai pada saat awal negosiasi kontrak dan berakhir pada saat kontrak dibuat. Selama kontrak tidak perlu menerangkan perubahan-perubahan resiko.

Berdasarkan Contractual duty Kadang- kadang kondisi polis mengharuskan pengungkapan sepenuhnya selama kontrak, dan hak penanggung untuk menolak jika ada perubahan. Dalam kasus lain polis hanya meminta untuk mengungkapkan fakta tertentu saja.

Berdasarkan Position at renewal Kewajiban untuk mengungkapkan pada saat perpanjangan kontrak tergantung pada jenis kontraknya. Untuk jenis kontrak long term business (asuransi jiwa dan asuransi kesehatan yang tetap), penanggung wajib menerima perpanjangan kontrak jika tertanggung menghendaki, dan di sini tidak ada kewajiban untuk mengungkapkan (there is no duty of disclosure) Untuk jenis asuransi lainnya, pihak penanggung akan menyetujui perpanjangan dengan meminta agar tertanggung memenuhi kewajiban untuk mengungkapkan fakta.

Berdasarkan Alterations to the contract (perubahan kontrak) Apabila dalam masa kontrak terjadi perubahan, misalnya perubahan atas jumlah pertanggungan atau rincian barangnya, maka dalam hal ini akan timbul kewajiban untuk mengungkapkan fakta yang berkaitan dengan perubahan. Hal ini berlaku baik pada long term bisnis maupun lainnya.

Pelanggaran atas prinsip utmost good faith


Pelanggaran terhadap utmost good faith terjadi apabila:

a. misrepresentation, baik secara sengaja maupun tidak sengaja (innocent or fraudulent);

b. non disclosure, baik secara sengaja maupun tidak sengaja (innocent or fraudulent).


Selanjutnya, apabila ditemukan bahwa memang ada kegagalan menerapkan prinsip utmost good faith, bagaimana cara Penanggung menanggapinya? Pihak yang dirugikan dalam hal ini Penanggung dapat melakukan hal-hal sebagai berikut :

  • Membatalkan kontrak sepihak ataupun dengan tidak membayarkan klaim yang terjadi di kemudian hari;
  • Menuntut ganti rugi sehubungan dengan adanya kecurangan atau penyembunyian fakta material;
  • Melepaskan semua hak tertanggung walaupun kontrak berjalan.

Penutup


Dengan melihatnya pentingnya Itikad Baik dari Tertanggung untuk men -disclose semua informasi fakta material, diharapkan Penanggung akan dapat memberikan jaminan serta terms & conditions semaksimal mungkin untuk keuntungan Tertanggung. Kelancaran, kemudahan dalam proses berasuransi sampai dengan pengurusan klaim asuransi akan sangat dipermudah apabila semua stakeholder terkait menjalankan prinsip Utmost Good Faith ini dengan baik.

Kiranya artikel pendek ini dapat menambah wawasan bagi teman-teman, rekan-rekan, nasabah, Tertanggung dalam membantu melihat pentingnya untuk menyampaikan semua informasi yang dibutuhkan.